Ilustrasi Syarat Membuat Akta Kelahiran. Foto: Freepik. Dengan sistem online yang telah diberlakukan, pembuatan akta kelahiran menjadi lebih praktis dari rumah saja tanpa harus mendatangi Kantor Disdukcapil setempat. Berdasarkan informasi resmi dari Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Mama-Mama cukup mempersiapkan beberapa dokumen dalam format
Syaratnya, sang ibu harus mengurus akta kelahiran terlebih dahulu. Minta rekomendasi dari KUA dengan melampirkan syarat surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan yang dibuat oleh ibu dari anak tersebut. 3. Cara Mendaftar Antrean Paspor Online untuk Anak dan Bayi Tahun 2020 Cara Mendaftar Antrean Paspor Online untuk Anak dan Bayi - Sumber
Syarat memohon AKta Kelahiran bayi/anak tersebut, membawa surat keterangan lahir bayi dari Puskesmas atau rumah sakit tempat melahirkan. Foto kopi buku nikah dan KTP orangtuanya, serta foto kopi KTP dua orang saksi. Boleh keluarga atau tetangga. Baca juga: Bayar Pajak dan Perpanjang STNK di Samsat Batulicin, Berikut Syarat dan Alurnya
Liputan6.com, Jakarta SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi.. Tujuan dibuatnya SPTJM adalah untuk mengakomodir warga negara yang membutuhkan akta kelahiran namun dokumen-dokumen penunjangnya sudah tidak ada atau tidak ditemukan.
- Atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (F.2.03) dan 2 orang saksi. 5. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau penduduk membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (F-2.04) dan 2 orang saksi. Semua berkas difotokopi rangkap 3 hingga 4.
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut: Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran.
.
cara membuat surat pernyataan akta kelahiran